I.
Pendahuluan
Kebanyakan orang ingin
selalu aman dan hidup tenteram, sehingga mereka takut menanggung resiko. Dapat
dikatakan bahwa semua tahap kehidupan, selalu mengandung resiko. Kemanapun
manusia mengelak dari resiko, maka disitupun ia akan menemukan resiko yang
lainnya.
Resiko
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan. Sehingga ada yang mengatakan bahwa tak ada
hidup tanpa resiko sebagaimana tidak ada hidup tanpa maut. Jadi, dengan kata
lain, dengan setiap hari manusia/ kita menghadapi resiko, baik sebagai
perorangan, maupun sebagai perusahaan. Orang berusaha melindungi diri terhadap
resiko, demikian juga dengan badan usaha pun harus berusaha melindungi usahanya
dari resiko.
Secara
sederhana, maka dapat dikatakan bahwa resiko senantiasa berarti ada sebab
akibatnya dengan kemungkinan akan terjadinya akibat buruk atau akibat yang
merugikan, seperti kemungkinan kehilangan, cedera, kebakaran, dan sebagainya.
Tak ada metode ataupun cara yang bisa menjamin seratus persen bahwa akibat
buruk itu setiap kali dapat dihindarkan, kecuali kalau kegiatan yang mengandung
resiko tidak dilakukan.
Dalam hal
ini, program manajemen resiko awalnya bertugas untuk mengidentifikasi segala resiko
yang dihadapi, setelah itu mengukur dan menentukan besarnya resiko itu dan
kemudian barulah dapat dicarikan solusi untuk menghadapi dan menangani resiko
tersebut. Artinya bahwa setiap orang harus mampu menyusun strategi untuk
memperkecil ataupun mengendalikannya, yaitu misalnya dengan program tersebut
maka dapatlah dilindungi keefektifan operasi kegiatan usaha (perusahaan) yang
bersangkutan.
II. Isi Ringkas Buku
2.1. Konsep Resiko
Manajemen resiko merupakan suatu usaha untuk
mengetahui, menganalisis serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan
perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih
tinggi. Oleh sebab itu perlu terlebih dahulu memahami tentang segala konsep
yang dapat memberikan makna, cakupan yang luas dalam rangka memahami proses
manajemen resiko tersebut.
2.1.1. Pengertian tentang
resiko
Untuk
mempelajari manajemen resiko diperlukan definisi yang lengkap tentang
pengertian resiko. Oleh karena itu pengertian resiko pada kenyataannya
masing-masing golongan menekuni bidang yang berbeda, sehingga memerlukan
penggunaan konsep yang berbeda pula meskipun masing-masingnya sama-sama menuju
maksud yang sama. Dengan demikian maka dapat disebutkan bahwa definisi resiko
adalah sebagai berikut:
a. Risk is the chance of loss (Resiko adalah kans/ peluang kerugian).
Chance of loss biasanya dipergunakan untuk menunjukkan suatu
keadaan dimana terdapat suatu keterbukaan (exposure)
terhadap kerugian atau suatu suatu kemungkinan kerugian.
b. Risk is the possibility of loss (Resiko adalah kemungkinan
kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas
sesuatu peristiwa berada diantara nol (tidak) dan satu (ya).
c. Risk is Uncertainty (Resiko adalah ketidakpastian).
Dalam pengertian ini
ingin dijelaskan bahwa resiko berhubungan dengan ketidakpastian yaitu adanya
resiko disebabkan karena adanya ketidakpastian. Pengertian Uncertainity dapat dijelaskan melalui sudut pandang Subjective uncertainity yaitu: penilaian
individu terhadap situasi resiko. Hal ini didasarkan atas pengetahuan dan sikap
orang yang memandang situasi itu. Ketidakpastian itu merupakan ilusi yang
diciptakan oleh orang karena ketidaksempurnaan pengetahuannya di bidang itu.
Misalnya, badan meteorologi memprediksikan dan melaporkan bahwa besok “mungkin
akan” hujan. Namun yang pasti bahwa tidak ada kepastian dalam alam. Semua sudah
diatur oleh hukum alam. Hujan pasti atau tidak pasti akan tetap datang. Dalam
hal ini, kemampuan pengetahuan prediksi peramal cuaca badan meteorologi
geofisika-lah yang tidak sempurna untuk dapat memastikannya. Jadi
ketidakpastian seperti ini bersifat subyektif dan hal inilah yang menimbulkan
resiko dalam pengambilan keputusan.
2.1.2. Konsep-konsep lain yang
berkaitan dengan resiko
a. Peril (Bencana, musibah)
Dapat didefinisikan
sebagai konsep penyebab langsung kerugian. Manusia dapat terkena kerugian atau
kerusakan karena musibah atau bencana seperti kebakaran, topan, ledakan, mati
muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran. Bencana-bencana yang dapat
menimpa harta dan penghasilan harus dipelajari oleh pengelola resiko sehingga
perlindungan yang tepat dapat diatur untuk mengendalikannya.
b. Hazard (Bahaya)
Merupakan suatu keadaan
dan kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu musibah,
bencana. Hal-hal seperti kecerobohan pemeliharaan rumahtangga yang buruk, jalan
raya jelek, mesin yang tidak terpelihara, dan pekerjaan yang berbahaya adalah hazard, sebab hal ini adalah keadaan
yang meningkatkan chance of loss
(Peluang kemungkinan kerugian).
2.1.3. Jenis-jenis resiko yang
ditangani manajer resiko
Secara garis besar
resiko dibedakan atas dua jenis yaitu resiko spekulatif dan resiko murni.
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat
memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
Risiko
spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis (business
risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya di suatu tempat menghadapi
dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah
investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko
spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat
memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian. Sedangkan resiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat
merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah
satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran, maka
perusahaan tersebut akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak
terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan
menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan
maksud-maksud tertentu. Dengan demikian maka dapat dikatakan Risiko murni
adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa
dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni
adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan.
Itulah sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat
diasuransikan (insurable risk). Jadi,
resiko murni adalah resiko yang hanya memiliki kemungkinan penyimpangan yang
merugikan, karena hanya bergerak dalam satu arah saja. Perbedaan utama antara
risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak,
untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk
risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
Selain hal
di atas maka dapat juga digolongkan kerugian potensial lainnya yang bersifat
ekonomi sebagai jenis resiko yang dikategorikan dalam 3 hal yaitu:
-
Kerugian
terhadap harta benda
-
Tanggung
jawab terhadap pihak lain
-
Kerugian
personil
2.2.
Mengidentifikasi Resiko
Pengidentifikasian
resiko merupakan proses penganalisisan untuk menemukan secara sistematis dan
secara berkesinambungan resiko (kerugian yang potensial) yang menantang
perusahaan. Dalam hal ini ada 2 langkah yang harus diperhatikan:
-
Membuat
daftar (checklist) pada semua unit
kerugian potensial yang mungkin bisa terjadi pada umumnya pada setiap
perusahaan.
-
Dalam
menggunakan daftar (checklis) itu
diperlukan suatu pendekatan yang sistematik untuk menentukan mana dari kerugian
potensial yang tercantum dalam daftar tersebut yang dihadapi oleh perusahaan
yang sedang dianalisis.
Pengidentifikasian
resiko merupakan proses analisa untuk menemukan secara sistematis dan
berkesinambungan atas resiko (kerugian yang potensial) yang dihadapi
perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan checklist untuk pendekatan yang sistematis dalam menentukan kerugian potensial.
Salah satu alternatif sistem pengklasifikasian kerugian dalam suatu checklist adalah; kerugian hak milik (property losses), kewajiban
mengganti kerugian orang lain (liability losses) dan kerugian
personalia (personnel
losses). Checklist yang dibangun sebelumnya
untuk menemukan resiko dan menjelaskan jenis-jenis kerugian yang dihadapi oleh
suatu perusahaan.
Perusahaan
yang sifat operasinya kompleks, berdiversifikasi dan dinamis, maka diperlukan
metode yang lebih sistematis untuk mengeksplorasi semua segi. Metode yang
dianjurkan adalah sebagai berikut:
1. Questioner analisis
resiko (risk
analysis questionnaire)
2. Metode laporan
Keuangan (financial
statement method)
3. Metode peta aliran (flow-chart)
4. Inspeksi langsung
pada objek
5. Interaksi yang
terencana dengan bagian-bagian perusahaan
6. Catatan statistik
dari kerugian masa lalu
7. Analisis lingkungan
Dengan
mengamati langsung jalannya operasi, bekerjanya mesin, peralatan, lingkungan
kerja, kebiasaan pegawai dan seterusnya, manajer resiko dapat mempelajari
kemungkinan tentang hazard. Oleh karena itu,
keberhasilannya dalam mengidentifikasi resiko tergantung pada kerja sama yang
erat dengan bagian-bagian lain yang terkait dalam perusahaan.
Manajer
resiko dapat menggunakan tenaga pihak luar untuk proses mengidentifikasikan
resiko, yaitu agen asuransi, broker, atau konsultan manajemen resiko. Hal ini
tentunya memiliki kelemahan, di mana mereka membatasi proses hanya pada resiko
yang diasuransikan saja. Dalam hal ini diperlukan strategi manajemen untuk
menentukan metode atau kombinasi metode yang cocok dengan situasi yang
dihadapi.
2.3.
Pengukuran Resiko
Setelah jenis resiko
diidentifikasi maka selanjutnya resiko tersebut harus diukur. Tujuan perlunya
pengukuran adalah sebagai berikut:
-
Untuk
menentukan relatif pentingnya.
-
Untuk
memperoleh informasi yang menolong untuk menetapkan kombinasi peralatan
manajemen resiko yang cocok untuk menanganinya.
Informasi
yang diperlukan berkenaan dengan dua dimensi resiko yang perlu diukur, yaitu:
a. Frekuensi atau jumlah
kerugian yang akan terjadi
b. Keparahan dari kerugian
tersebut.
Hal yang
ingin dicapai dalam masing-masing dimensi di atas adalah sebagai berikut:
a. Rata-rata nilainya dalam
periode anggaran.
b. Variasi nilai tersebut,
dari satu periode anggaran ke periode anggaran sebelumnya dan berikutnya.
c. Dampak keseluruhan dari
kerugian-kerugian itu jika seandainya kerugian itu ditanggung sendiri, harus
dimasukkan dalam analisis, jadi tidak hanya nilainya dalam rupiah saja.
Dalam
melakukan pengukuran resiko parameter yang digunakan adalah Akibat
(Consequences) dan Peluang (frequency). Akibat adalah tingkat keparahan yang
mungkin terjadi dari suatu insiden yang melibatkan manusia, properti,
lingkungan ataupun reputasi perusahaan.
Contoh:
-
Yang
berakibat pada manusia seperti Fatal, cacat, perawatan medis, P3K.
-
Yang
berakibat pada properti seperti kerusakan fasilitas pabrik.
Peluang adalah Frekuensi
terjadinya insiden yang bisanya dinyatakan dalam satuan waktu. Contoh:
-
Pernah
terjadi pada perusahaan sejenis
-
Pernah
terjadi diperusahaan A beberapa kali dalam satu tahun
Pengendalian resiko
dijalankan dengan metode sebagai berikut:
a. Menghindari resiko
Salah satu cara
mengendalikan suatu resiko murni adalah menghindari harta, orang, atau kegiatan
dari exposure terhadap resiko dengan
jalan:
-
Menolak
memiliki, menerima atau melaksanakan suatu kegiatan walaupun hanya untuk
sementara
-
Menyerahkan
kembali resiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan
ketika diketahui mengandung resiko. Jadi, menghindari resiko berarti juga
menghilangkan resiko tersebut.
b. Mengendalikan kerugian
Pengendalian kerugian
dijalankan dengan:
-
Merendahkan
kans (chance) untuk terjadinya kerugian
-
Mengurangi
keparahannya jika suatu kerugian terjadi.
Dua cara
tersebut di atas dapat diklasifikasikan dalam cara sebagai berikut:
-
Tindakan
pencegahan kerugian atau tindakan pengurangan kerugian
-
Menurut
sebab kejadian yang akan dikontrol
-
Menurut
lokasi dari kondisi-kondisi yang akan dikontrol
-
Menurut
timingnya.
c. Pemisahan
Yang dimaksud pemisahan
disini adalah menyebarkan harta yang menghadapi resiko yang sama, menggantikan
penempatan dalam satu lokasi. Misal: jikaa banyak mempunyai truk, maka tindakan
pemisahan dilakukan dengan menempatkannya dalam beberapa pool yang berlainan, menempatkan barang persediaan tidak dalam satu
gudang saja, tapi dipisahkan dalam dua atau lebih. Tujuannya ialah untuk
mengurangi jumlah kerugian untuk satu peristiwa.
d. Kombinasi atau pooling
Kombinasi atau pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali
perusahaan yang bersangkutan dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami
lebih dapat diramalkan, jadi resiko dikurangi. Salah satu cara perusahaan
mengkombinasikan resiko adalah dengan perkembangan internal. Misal: perusahaan
angkutan memperbanyak jumlah truknya, satu perusahaan merger dengan perusahaan lain, perusahaan asuransi mengkombinasikan
resiko murni dengan jalan menanggung resiko sejumlah besar orang/ perusahaan.
e. Pemindahan resiko
Pemindahan resiko
dilakukan dengan tiga cara:
-
Harta
milik atau kegiatan yang menghadapi resiko dapat dipindahkan ke pihak lain,
baik dinyatakan dengan tegas maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Misal: perusahaan yang menjual salah satu gedungnya, dengan demikian telah
memindahkan resiko yang berhubungan dengan pemilikan gedung itu kepada pemilik
yang baru.
-
Resiko
itu sendiri yang dipindahkan
-
Suatu
risk financing transfer menciptakan
suatu loss exposure untuk transferee. Pembatalan perjanjian itu
oleh transfereedapat dipandang
sebagai cara ketiga dalam risk control
transferee.
2.5.
Pemindahan Resiko Kepada Perusahaan Asuransi
Asuransi
dapat didefinisikan dari dua sudut pandang, pertama: Asuransi sebagai
perlindungan terhadap resiko keuangan yang disediakan pihak penyedia jasa
layanan asuransi, kedua: asuransi adalah alat penggabungan resiko dari dua atau
lebih orang-orang atau perusahaan-perusahaan melalui sumbangan aktual atau yang
dijanjikan untuk membentuk dana guna membayar klai.dari sudut pandangan orang
yang diasuransikan asuransi merupakan peralatan retensi resiko dan kombinasi
resiko.
Asuransi
menjadi bagian penting dari program manajemen risiko, baik untuk sebuah
organisasi ataupun untuk individu. Asuransi juga termasuk di dalam strategi
transfer risiko, dimana pihak asuransi setuju untuk menerima beban finansial
yang muncul dari adanya kerugian. Secara formal, asuransi dapat didefinisikan
sebagai kontrak persetujuan antara 2 pihak yang terkait yaitu : pengasuransi (insured)
dan pihak asuransi (insurer). Dengan adanya persetujuan tersebut,
pihak asuransi (insurer) setuju untuk mengganti rugi kerugian yang
terjadi (seperti yang tercantum dalam kontrak) dengan balasan, pengasuransi (insured)
harus membayar sejumlah premi tiap periodenya.
Dalam hal
klaim asuransi, Seorang manajer risiko, juga harus dapat berperan dalam
manajemen atau pengawasan klaim. Apabila suatu kejadian yang tidak diinginkan
terjadi pada suatu proyek, dan pihak kontraktor mengajukan klaim pada
perusahaan asuransi, manajer risiko mempunyai tanggungjawab untuk bernegosiasi
dengan utusan dari pihak asuransi dan mengumpulkan informasi yang berkaitan
dengan klaim tersebut.
Ada
beberapa macam klaim yang harus ditangani oleh manajer risiko, antara lain :
1. Klaim yang berkaitan
dengan properti
Klaim yang terjadi
apabila ada suatu kerugian pada suatu proyek dan kontraktor mengajukan klaim
pada pihak asuransi.
2. Klaim pertanggungjawaban
atau klaim dari pihak ketiga
Klaim yang terjadi
akibat kecelakaan yang dialami oleh pihak ketiga (misalnya : konsumen jatuh di
tempat parkir yang licin).
3. Klaim yang berkaitan dengan sumber daya
manusia
Klaim
yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan pekerja dalam sebuah
perusahaan.
III. Tanggapan
Pada saat
ini dimana situasi ekonomi global sudah mulai membaik, namun tidak menutup
kemungkinan masih banyak kemungkinan dari pekerja yang di PHK. Dalam tanggapan
ini kelompok mencoba mengaplikasikannya ke dalam sektor usaha kecil &
menengah (UKM). Saat ini kebanyakan dari orang untuk memulai usahanya tersebut
banyak mempertimbangkan faktor resiko yang akan dihadapinya sebelum mencobanya,
dan pada akhirnya mereka termasuk orang-orang yang terlambat dalam mengambil peluang.
Pada
dasarnya setiap usaha memang memiliki resiko, namun apakah resiko itu dapat
dideteksi lebih dini ataukah dapat muncul dengan tiba-tiba, dan jika resiko itu
memang harus terjadi apakah besarnya resiko tersebut dapat mempengaruhi usaha
yang sedang dijalankan. Dalam tanggapan kami mencoba menanggapi mengenai
bagaimana cara untuk mengelola resiko tersebut agar resiko tersebut bukan
menjadi penghalang dan sesuatu yang ditakuti sehingga tidak berani untuk
memulai usaha atau memimpin suatu usaha maupun instansi.
Defenisi
konseptual mengenai resiko:
1. Resiko berhubungan
dengan kejadian di masa yang akan datang.
2. Resiko melibatkan perubahan (seperti
perubahan pikiran, pendapat, aksi, atau tempat).
3. Resiko melibatkan
pilihan & ketidakpastian bahwa pilihan itu akan dilakukan.
3.1. Strategi resiko
Strategi
resiko memonitor proyek terhadap kemungkinan resiko. Sumber daya
dikesampingkan, padahal seharusnya sumber daya menjadi masalah yang sebenarnya/
penting. Strategi resiko yang proaktif dimulai sebelum kerja teknis diawali.
Resiko potensial diidentifikasi, probabilitas & pengaruh proyek
diperkirakan, dan diprioritaskan menurut kepentingan, kemudian membangun suatu
rencana untuk manajemen resiko.
Sasaran utama adalah menghindari resiko. Sedangkan pentingnya manajemen resiko
untuk UKM dibagi menjadi 5 bagian :
1.Untuk
menerapkan tata kelola usaha yang baik.
2.Untuk
menghadapi kondisi lingkungan usaha yang cepat berubah.
3.Untuk
mengukur resiko usaha.
4.Untuk
pengelolaan resiko secara sistematis dan penyediaan informasi yang lebih akurat
kepada PEMILIK usaha.
5. Untuk
memaksimumkan laba.
Resiko
disebabkan karena adanya ketidakpastian, maka dapat digambarkan sebagai berikut
yaitu Resiko dapat disebabkan dari luar (ekstern) dan dari dalam (intern).
Pengaruh dari luar dapat berupa:
1. Kondisi dunia internasional sehingga
mempengaruhi kondisi ekonomi Negara kita.
2. Bisa juga berupa teknologi baru yang dapat
menimbulkan inovasi usaha atau efesiensi dalam operasional usaha.
3. Peraturan Pemerintah terhadap dunia usaha
juga bisa mempengaruhi dan dapat dianggap sebagai resiko.
4. Dan juga Pasar yang artinya adalah bagaimana
industri usaha yang dijalani dan pengaruhnya terhadap usaha itu sendiri,
misalnya: kekuatan ekonomi masyarakat dalam membeli produk/ jasa usaha yang
dimiliki seseorang.
5. Adanya persaingan yang artinya kondisi dimana
bermunculannya para pemain baru dalam usaha yang sedang dijalani dan sejauh
mana strategi mereka dapat mengambil omset usaha yang dimiliki oleh seseorang.
6. Sedangkan pengaruh internal dapat berupa
strategi yang dipilih untuk melakukan usaha, misalnya: strategi marketing,
apakah akan diiklankan melalui koran, radio atau media lainnya.
Pada
saat menentukan pilihan strategi maka sejauh mana efektivitas strategi tersebut
untuk meminimalisir resiko ketidakberhasilan. Kesemuanya itu mengandung
ketidakpastian sehingga dapat menimbulkan peluang dan resiko bagi para pemegang
kepentingan terhadap usaha seseorang. Pemegang kepentingan terhadap usaha bukan
hanya pemilik dan karyawan saja akan tetapi mencakup pelanggan, pemasok, dan
pemerintah.
Resiko terbagi menjadi 8 kategori jenis, yaitu:
1. Resiko kredit berkaitan
dengan penerimaan dan penyaluran kredit.
2. Resiko likuiditas
berkaitan dengan aliran kas usaha.
3. Resiko Market
berkaitan dengan pasar industri usaha yang ditekuni seseorang.
4. Resiko strategis
berkaitan dengan strategi yang diterapkan oleh seseorang pelaku usaha.
5. Resiko reputasi
berkaitan dengan nama baik usaha seseorang.
6. Resiko legal
berkaitan dengan kemungkinan kasus hukum yang akan dihadapi oleh seseorang.
7. Resiko compliance
berkaitan dengan kepatuhan, dapat berupa kepatuhan usaha terhadap aturan yang
ditetapkan pemerintah ataupun kepatuhan karyawan terhadap peraturan pemilik
usaha.
8. Resiko proses
berkaitan dengan proses bisnis dari usaha yang dijalankan jalankan seseorang.
Sumber
resiko dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Risiko Lingkungan (Eksternal) adalah
Kekuatan-kekuatan lingkungan yang menghalangi atas pelaksanaan strategi dan
tujuan perusahaan.
2. Risiko
Proses (Internal) adalah proses bisnis yang tidak terdefinisikan secara jelas
sehingga dimungkinkan terjadinya jurang pemisah antara strategi dan tujuan
bisnis.
3. Risiko
Informasi (Eksternal/Internal) adalah Adanya informasi yang tidak relevan dan
tidak dapat diandalkannya informasi utk pengambilan keputusan.
Untuk
mengelola manajemen resiko usaha maka seseorang harus mempunyai kerangka
manajemen resiko. Kerangka menajemen resiko yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
-
Langkah
pertama yang harus dilakukan adalah menetapkan konteks, konteks disini adalah
berupa tujuan perusahaan atau biasa yang disebut dengan visi dan misi
perusahaan. Setelah itu menetapkan kriteria untuk mengidentifikasi resiko.
-
Langkah
kedua adalah mengidentifikasi resiko pada usaha.
-
Langkah
ketiga adalah menganalisa resiko yang telah diidentifikasi sebelumnya untuk
menentukan tingkat pengendalian kita terhadap resiko-resiko tersebut dengan
mempertimbangkan tingkat kemungkinan dan konsekuensinya terhadap tingkat
resiko.
-
Langkah
keempat adalah mengevaluasi resiko dengan membandingkan terhadap kriteria yang
telah ditentukan sebelumnya, dan setelah itu menyusun prioritas resiko yang
akan kita selesaikan jika resiko itu terjadi.
-
Langkah
kelima adalah jika pada langkah keempat hasil evaluasi resikonya tidak dapat
diterima maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Identifikasi evaluasi kembali opsi-opsi
penanganan yang akan dipilih.
2. Menyiapkan rencana penanganan.
3. Mengimplementasikan rencana.
- Langkah keenam adalah jika langkah keempat
dan kelima sudah dapat diterima, maka yang dilakukan adalah memonitor dan
menelaah kemungkinan resiko yang ada.
IV. Kesimpulan
Penerapan proses
manajemen resiko dapat dilakukan pada seluruh aktivitas bisnis maupun instansi
atau secara khusus lebih menekankan pada aktivitas manajemen terhadap asset
perusahaan.
Walaupun penerapan
manajemen resiko pada perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi di Indonesia
khususnya perusahaan-perusahaan kecil dan instansi-instansi yang baru belum
kuat peraturan hukumnya, namun karena manajemen resiko merupakan praktik
terbaik maka seharusnya sudah mulai dapat diterapkan secara sistematis,
terintegrasi, dan melekat pada setiap aktivitas bisnis perusahaan dan instansi,
khususnya pada aktivitas manajemen terhadap asset sehingga tujuan manajemen
terhadap asset dapat tercapai.
Manajemen atas asset
perusahaan/ instansi berbasis resiko dapat menjadi salah satu solusi dalam
rangka memaksimalkan pengelolaan asset perusahaan dan instansi-instansi
lainnya.