Kamis, 14 Juni 2012

MANAJEMEN RESIKO


MANAJEMEN RESIKO[1]

I.         Pendahuluan
Kebanyakan orang ingin selalu aman dan hidup tenteram, sehingga mereka takut menanggung resiko. Dapat dikatakan bahwa semua tahap kehidupan, selalu mengandung resiko. Kemanapun manusia mengelak dari resiko, maka disitupun ia akan menemukan resiko yang lainnya.
Resiko merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan.  Sehingga ada yang mengatakan bahwa tak ada hidup tanpa resiko sebagaimana tidak ada hidup tanpa maut. Jadi, dengan kata lain, dengan setiap hari manusia/ kita menghadapi resiko, baik sebagai perorangan, maupun sebagai perusahaan. Orang berusaha melindungi diri terhadap resiko, demikian juga dengan badan usaha pun harus berusaha melindungi usahanya dari resiko.
Secara sederhana, maka dapat dikatakan bahwa resiko senantiasa berarti ada sebab akibatnya dengan kemungkinan akan terjadinya akibat buruk atau akibat yang merugikan, seperti kemungkinan kehilangan, cedera, kebakaran, dan sebagainya. Tak ada metode ataupun cara yang bisa menjamin seratus persen bahwa akibat buruk itu setiap kali dapat dihindarkan, kecuali kalau kegiatan yang mengandung resiko tidak dilakukan.
Dalam hal ini, program manajemen resiko awalnya bertugas untuk mengidentifikasi segala resiko yang dihadapi, setelah itu mengukur dan menentukan besarnya resiko itu dan kemudian barulah dapat dicarikan solusi untuk menghadapi dan menangani resiko tersebut. Artinya bahwa setiap orang harus mampu menyusun strategi untuk memperkecil ataupun mengendalikannya, yaitu misalnya dengan program tersebut maka dapatlah dilindungi keefektifan operasi kegiatan usaha (perusahaan) yang bersangkutan.
II.      Isi Ringkas Buku
2.1. Konsep Resiko
Manajemen resiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi. Oleh sebab itu perlu terlebih dahulu memahami tentang segala konsep yang dapat memberikan makna, cakupan yang luas dalam rangka memahami proses manajemen resiko tersebut.[2]
2.1.1.      Pengertian tentang resiko
Untuk mempelajari manajemen resiko diperlukan definisi yang lengkap tentang pengertian resiko. Oleh karena itu pengertian resiko pada kenyataannya masing-masing golongan menekuni bidang yang berbeda, sehingga memerlukan penggunaan konsep yang berbeda pula meskipun masing-masingnya sama-sama menuju maksud yang sama. Dengan demikian maka dapat disebutkan bahwa definisi resiko adalah sebagai berikut:[3]
a.       Risk is the chance of loss (Resiko adalah kans/ peluang kerugian).
Chance of loss biasanya dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana terdapat suatu keterbukaan (exposure) terhadap kerugian atau suatu suatu kemungkinan kerugian.
b.      Risk is the possibility of loss (Resiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol (tidak) dan satu (ya).
c.       Risk is Uncertainty (Resiko adalah ketidakpastian).
Dalam pengertian ini ingin dijelaskan bahwa resiko berhubungan dengan ketidakpastian yaitu adanya resiko disebabkan karena adanya ketidakpastian. Pengertian Uncertainity dapat dijelaskan melalui sudut pandang Subjective uncertainity yaitu: penilaian individu terhadap situasi resiko. Hal ini didasarkan atas pengetahuan dan sikap orang yang memandang situasi itu. Ketidakpastian itu merupakan ilusi yang diciptakan oleh orang karena ketidaksempurnaan pengetahuannya di bidang itu. Misalnya, badan meteorologi memprediksikan dan melaporkan bahwa besok “mungkin akan” hujan. Namun yang pasti bahwa tidak ada kepastian dalam alam. Semua sudah diatur oleh hukum alam. Hujan pasti atau tidak pasti akan tetap datang. Dalam hal ini, kemampuan pengetahuan prediksi peramal cuaca badan meteorologi geofisika-lah yang tidak sempurna untuk dapat memastikannya. Jadi ketidakpastian seperti ini bersifat subyektif dan hal inilah yang menimbulkan resiko dalam pengambilan keputusan.
2.1.2.      Konsep-konsep lain yang berkaitan dengan resiko
a.       Peril (Bencana, musibah)
Dapat didefinisikan sebagai konsep penyebab langsung kerugian. Manusia dapat terkena kerugian atau kerusakan karena musibah atau bencana seperti kebakaran, topan, ledakan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta dan penghasilan harus dipelajari oleh pengelola resiko sehingga perlindungan yang tepat dapat diatur untuk mengendalikannya.
b.      Hazard (Bahaya)
Merupakan suatu keadaan dan kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu musibah, bencana. Hal-hal seperti kecerobohan pemeliharaan rumahtangga yang buruk, jalan raya jelek, mesin yang tidak terpelihara, dan pekerjaan yang berbahaya adalah hazard, sebab hal ini adalah keadaan yang meningkatkan chance of loss (Peluang kemungkinan kerugian).
2.1.3.      Jenis-jenis resiko yang ditangani manajer resiko
Secara garis besar resiko dibedakan atas dua jenis yaitu resiko spekulatif dan resiko murni. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis (business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya di suatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.[4] Sedangkan resiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran, maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Dengan demikian maka dapat dikatakan Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. Itulah sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk). Jadi, resiko murni adalah resiko yang hanya memiliki kemungkinan penyimpangan yang merugikan, karena hanya bergerak dalam satu arah saja. Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
Selain hal di atas maka dapat juga digolongkan kerugian potensial lainnya yang bersifat ekonomi sebagai jenis resiko yang dikategorikan dalam 3 hal yaitu:
-          Kerugian terhadap harta benda
-          Tanggung jawab terhadap pihak lain
-          Kerugian personil
2.2.                       Mengidentifikasi Resiko
Pengidentifikasian resiko merupakan proses penganalisisan untuk menemukan secara sistematis dan secara berkesinambungan resiko (kerugian yang potensial) yang menantang perusahaan. Dalam hal ini ada 2 langkah yang harus diperhatikan:
-          Membuat daftar (checklist) pada semua unit kerugian potensial yang mungkin bisa terjadi pada umumnya pada setiap perusahaan.
-          Dalam menggunakan daftar (checklis) itu diperlukan suatu pendekatan yang sistematik untuk menentukan mana dari kerugian potensial yang tercantum dalam daftar tersebut yang dihadapi oleh perusahaan yang sedang dianalisis.
Pengidentifikasian resiko merupakan proses analisa untuk menemukan secara sistematis dan berkesinambungan atas resiko (kerugian yang potensial) yang dihadapi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan checklist untuk pendekatan yang sistematis dalam menentukan kerugian potensial. Salah satu alternatif sistem pengklasifikasian kerugian dalam suatu checklist adalah; kerugian hak milik (property losses), kewajiban mengganti kerugian orang lain (liability losses) dan kerugian personalia (personnel losses). Checklist yang dibangun sebelumnya untuk menemukan resiko dan menjelaskan jenis-jenis kerugian yang dihadapi oleh suatu perusahaan.
Perusahaan yang sifat operasinya kompleks, berdiversifikasi dan dinamis, maka diperlukan metode yang lebih sistematis untuk mengeksplorasi semua segi. Metode yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
1. Questioner analisis resiko (risk analysis questionnaire)
2. Metode laporan Keuangan (financial statement method)
3. Metode peta aliran (flow-chart)
4. Inspeksi langsung pada objek
5. Interaksi yang terencana dengan bagian-bagian perusahaan
6. Catatan statistik dari kerugian masa lalu
7. Analisis lingkungan
Dengan mengamati langsung jalannya operasi, bekerjanya mesin, peralatan, lingkungan kerja, kebiasaan pegawai dan seterusnya, manajer resiko dapat mempelajari kemungkinan tentang hazard. Oleh karena itu, keberhasilannya dalam mengidentifikasi resiko tergantung pada kerja sama yang erat dengan bagian-bagian lain yang terkait dalam perusahaan.
Manajer resiko dapat menggunakan tenaga pihak luar untuk proses mengidentifikasikan resiko, yaitu agen asuransi, broker, atau konsultan manajemen resiko. Hal ini tentunya memiliki kelemahan, di mana mereka membatasi proses hanya pada resiko yang diasuransikan saja. Dalam hal ini diperlukan strategi manajemen untuk menentukan metode atau kombinasi metode yang cocok dengan situasi yang dihadapi.

2.3.                       Pengukuran Resiko
Setelah jenis resiko diidentifikasi maka selanjutnya resiko tersebut harus diukur. Tujuan perlunya pengukuran adalah sebagai berikut:[5]
-          Untuk menentukan relatif pentingnya.
-          Untuk memperoleh informasi yang menolong untuk menetapkan kombinasi peralatan manajemen resiko yang cocok untuk menanganinya.
Informasi yang diperlukan berkenaan dengan dua dimensi resiko yang perlu diukur, yaitu:
a.       Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi
b.      Keparahan dari kerugian tersebut.
Hal yang ingin dicapai dalam masing-masing dimensi di atas adalah sebagai berikut:
a.       Rata-rata nilainya dalam periode anggaran.
b.      Variasi nilai tersebut, dari satu periode anggaran ke periode anggaran sebelumnya dan berikutnya.
c.       Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian itu jika seandainya kerugian itu ditanggung sendiri, harus dimasukkan dalam analisis, jadi tidak hanya nilainya dalam rupiah saja.

Dalam melakukan pengukuran resiko parameter yang digunakan adalah Akibat (Consequences) dan Peluang (frequency). Akibat adalah tingkat keparahan yang mungkin terjadi dari suatu insiden yang melibatkan manusia, properti, lingkungan ataupun reputasi perusahaan.
Contoh:
-          Yang berakibat pada manusia seperti Fatal, cacat, perawatan medis, P3K.
-          Yang berakibat pada properti seperti kerusakan fasilitas pabrik.
Peluang adalah Frekuensi terjadinya insiden yang bisanya dinyatakan dalam satuan waktu. Contoh:
-          Pernah terjadi pada perusahaan sejenis
-          Pernah terjadi diperusahaan A beberapa kali dalam satu tahun
2.4.                       Pengendalian Resiko[6]
Pengendalian resiko dijalankan dengan metode sebagai berikut:
a.       Menghindari resiko
Salah satu cara mengendalikan suatu resiko murni adalah menghindari harta, orang, atau kegiatan dari exposure terhadap resiko dengan jalan:
-          Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan suatu kegiatan walaupun hanya untuk sementara
-          Menyerahkan kembali resiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan ketika diketahui mengandung resiko. Jadi, menghindari resiko berarti juga menghilangkan resiko tersebut.
b.      Mengendalikan kerugian
Pengendalian kerugian dijalankan dengan:
-          Merendahkan kans (chance) untuk terjadinya kerugian
-          Mengurangi keparahannya jika suatu kerugian terjadi.
Dua cara tersebut di atas dapat diklasifikasikan dalam cara sebagai berikut:
-          Tindakan pencegahan kerugian atau tindakan pengurangan kerugian
-          Menurut sebab kejadian yang akan dikontrol
-          Menurut lokasi dari kondisi-kondisi yang akan dikontrol
-          Menurut timingnya.
c.       Pemisahan
Yang dimaksud pemisahan disini adalah menyebarkan harta yang menghadapi resiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Misal: jikaa banyak mempunyai truk, maka tindakan pemisahan dilakukan dengan menempatkannya dalam beberapa pool yang berlainan, menempatkan barang persediaan tidak dalam satu gudang saja, tapi dipisahkan dalam dua atau lebih. Tujuannya ialah untuk mengurangi jumlah kerugian untuk satu peristiwa.
d.      Kombinasi atau pooling
Kombinasi atau pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, jadi resiko dikurangi. Salah satu cara perusahaan mengkombinasikan resiko adalah dengan perkembangan internal. Misal: perusahaan angkutan memperbanyak jumlah truknya, satu perusahaan merger dengan perusahaan lain, perusahaan asuransi mengkombinasikan resiko murni dengan jalan menanggung resiko sejumlah besar orang/ perusahaan.
e.       Pemindahan resiko
Pemindahan resiko dilakukan dengan tiga cara:
-          Harta milik atau kegiatan yang menghadapi resiko dapat dipindahkan ke pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak. Misal: perusahaan yang menjual salah satu gedungnya, dengan demikian telah memindahkan resiko yang berhubungan dengan pemilikan gedung itu kepada pemilik yang baru.
-          Resiko itu sendiri yang dipindahkan
-          Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure untuk transferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transfereedapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transferee.
2.5.                       Pemindahan Resiko Kepada Perusahaan Asuransi[7]
Asuransi dapat didefinisikan dari dua sudut pandang, pertama: Asuransi sebagai perlindungan terhadap resiko keuangan yang disediakan pihak penyedia jasa layanan asuransi, kedua: asuransi adalah alat penggabungan resiko dari dua atau lebih orang-orang atau perusahaan-perusahaan melalui sumbangan aktual atau yang dijanjikan untuk membentuk dana guna membayar klai.dari sudut pandangan orang yang diasuransikan asuransi merupakan peralatan retensi resiko dan kombinasi resiko.
Asuransi menjadi bagian penting dari program manajemen risiko, baik untuk sebuah organisasi ataupun untuk individu. Asuransi juga termasuk di dalam strategi transfer risiko, dimana pihak asuransi setuju untuk menerima beban finansial yang muncul dari adanya kerugian. Secara formal, asuransi dapat didefinisikan sebagai kontrak persetujuan antara 2 pihak yang terkait yaitu : pengasuransi (insured) dan pihak asuransi (insurer). Dengan adanya persetujuan tersebut, pihak asuransi (insurer) setuju untuk mengganti rugi kerugian yang terjadi (seperti yang tercantum dalam kontrak) dengan balasan, pengasuransi (insured) harus membayar sejumlah premi tiap periodenya.
Dalam hal klaim asuransi, Seorang manajer risiko, juga harus dapat berperan dalam manajemen atau pengawasan klaim. Apabila suatu kejadian yang tidak diinginkan terjadi pada suatu proyek, dan pihak kontraktor mengajukan klaim pada perusahaan asuransi, manajer risiko mempunyai tanggungjawab untuk bernegosiasi dengan utusan dari pihak asuransi dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan klaim tersebut.
Ada beberapa macam klaim yang harus ditangani oleh manajer risiko, antara lain :
1.    Klaim yang berkaitan dengan properti
Klaim yang terjadi apabila ada suatu kerugian pada suatu proyek dan kontraktor mengajukan klaim pada pihak asuransi.
2.    Klaim pertanggungjawaban atau klaim dari pihak ketiga
Klaim yang terjadi akibat kecelakaan yang dialami oleh pihak ketiga (misalnya : konsumen jatuh di tempat parkir yang licin).
3.  Klaim yang berkaitan dengan sumber daya manusia
Klaim yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan pekerja dalam sebuah perusahaan.

III.   Tanggapan
Pada saat ini dimana situasi ekonomi global sudah mulai membaik, namun tidak menutup kemungkinan masih banyak kemungkinan dari pekerja yang di PHK. Dalam tanggapan ini kelompok mencoba mengaplikasikannya ke dalam sektor usaha kecil & menengah (UKM). Saat ini kebanyakan dari orang untuk memulai usahanya tersebut banyak mempertimbangkan faktor resiko yang akan dihadapinya sebelum mencobanya, dan pada akhirnya mereka termasuk orang-orang yang terlambat dalam mengambil peluang.
Pada dasarnya setiap usaha memang memiliki resiko, namun apakah resiko itu dapat dideteksi lebih dini ataukah dapat muncul dengan tiba-tiba, dan jika resiko itu memang harus terjadi apakah besarnya resiko tersebut dapat mempengaruhi usaha yang sedang dijalankan. Dalam tanggapan kami mencoba menanggapi mengenai bagaimana cara untuk mengelola resiko tersebut agar resiko tersebut bukan menjadi penghalang dan sesuatu yang ditakuti sehingga tidak berani untuk memulai usaha atau memimpin suatu usaha maupun instansi.
Defenisi konseptual mengenai resiko:[8]
1. Resiko berhubungan dengan kejadian di masa yang akan datang.
2. Resiko melibatkan perubahan (seperti perubahan pikiran, pendapat, aksi, atau tempat).
3. Resiko melibatkan pilihan & ketidakpastian bahwa pilihan itu akan dilakukan.

3.1. Strategi resiko
Strategi resiko memonitor proyek terhadap kemungkinan resiko. Sumber daya dikesampingkan, padahal seharusnya sumber daya menjadi masalah yang sebenarnya/ penting. Strategi resiko yang proaktif dimulai sebelum kerja teknis diawali. Resiko potensial diidentifikasi, probabilitas & pengaruh proyek diperkirakan, dan diprioritaskan menurut kepentingan, kemudian membangun suatu rencana untuk manajemen resiko.[9]
Sasaran utama adalah menghindari resiko. Sedangkan pentingnya manajemen resiko untuk UKM dibagi menjadi 5 bagian :[10]
1.Untuk menerapkan tata kelola usaha yang baik.
2.Untuk menghadapi kondisi lingkungan usaha yang cepat berubah.
3.Untuk mengukur resiko usaha.
4.Untuk pengelolaan resiko secara sistematis dan penyediaan informasi yang lebih akurat kepada PEMILIK usaha.
5. Untuk memaksimumkan laba.
Resiko disebabkan karena adanya ketidakpastian, maka dapat digambarkan sebagai berikut yaitu Resiko dapat disebabkan dari luar (ekstern) dan dari dalam (intern). Pengaruh dari luar dapat berupa:[11]
1. Kondisi dunia internasional sehingga mempengaruhi kondisi ekonomi Negara kita.
2. Bisa juga berupa teknologi baru yang dapat menimbulkan inovasi usaha atau efesiensi dalam operasional usaha.
3. Peraturan Pemerintah terhadap dunia usaha juga bisa mempengaruhi dan dapat dianggap sebagai resiko.
4. Dan juga Pasar yang artinya adalah bagaimana industri usaha yang dijalani dan pengaruhnya terhadap usaha itu sendiri, misalnya: kekuatan ekonomi masyarakat dalam membeli produk/ jasa usaha yang dimiliki seseorang.
5. Adanya persaingan yang artinya kondisi dimana bermunculannya para pemain baru dalam usaha yang sedang dijalani dan sejauh mana strategi mereka dapat mengambil omset usaha yang dimiliki oleh seseorang.
6. Sedangkan pengaruh internal dapat berupa strategi yang dipilih untuk melakukan usaha, misalnya: strategi marketing, apakah akan diiklankan melalui koran, radio atau media lainnya.
Pada saat menentukan pilihan strategi maka sejauh mana efektivitas strategi tersebut untuk meminimalisir resiko ketidakberhasilan. Kesemuanya itu mengandung ketidakpastian sehingga dapat menimbulkan peluang dan resiko bagi para pemegang kepentingan terhadap usaha seseorang. Pemegang kepentingan terhadap usaha bukan hanya pemilik dan karyawan saja akan tetapi mencakup pelanggan, pemasok, dan pemerintah.
Resiko terbagi menjadi 8 kategori jenis, yaitu:[12]
1.   Resiko kredit berkaitan dengan penerimaan dan penyaluran kredit.
2.   Resiko likuiditas berkaitan dengan aliran kas usaha.
3. Resiko Market berkaitan dengan pasar industri usaha yang ditekuni seseorang.
4. Resiko strategis berkaitan dengan strategi yang diterapkan oleh seseorang pelaku usaha.
5. Resiko reputasi berkaitan dengan nama baik usaha seseorang.
6. Resiko legal berkaitan dengan kemungkinan kasus hukum yang akan dihadapi oleh seseorang.
7. Resiko compliance berkaitan dengan kepatuhan, dapat berupa kepatuhan usaha terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah ataupun kepatuhan karyawan terhadap peraturan pemilik usaha.
8. Resiko proses berkaitan dengan proses bisnis dari usaha yang dijalankan jalankan seseorang.

Sumber resiko dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :[13]
1.  Risiko Lingkungan (Eksternal) adalah Kekuatan-kekuatan lingkungan yang menghalangi atas pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan.
2. Risiko Proses (Internal) adalah proses bisnis yang tidak terdefinisikan secara jelas sehingga dimungkinkan terjadinya jurang pemisah antara strategi dan tujuan bisnis.
3. Risiko Informasi (Eksternal/Internal) adalah Adanya informasi yang tidak relevan dan tidak dapat diandalkannya informasi utk pengambilan keputusan.

Untuk mengelola manajemen resiko usaha maka seseorang harus mempunyai kerangka manajemen resiko. Kerangka menajemen resiko yang dimaksud adalah sebagai berikut:[14]
-          Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menetapkan konteks, konteks disini adalah berupa tujuan perusahaan atau biasa yang disebut dengan visi dan misi perusahaan. Setelah itu menetapkan kriteria untuk mengidentifikasi resiko.
-          Langkah kedua adalah mengidentifikasi resiko pada usaha.
-          Langkah ketiga adalah menganalisa resiko yang telah diidentifikasi sebelumnya untuk menentukan tingkat pengendalian kita terhadap resiko-resiko tersebut dengan mempertimbangkan tingkat kemungkinan dan konsekuensinya terhadap tingkat resiko.
-          Langkah keempat adalah mengevaluasi resiko dengan membandingkan terhadap kriteria yang telah ditentukan sebelumnya, dan setelah itu menyusun prioritas resiko yang akan kita selesaikan jika resiko itu terjadi.
-          Langkah kelima adalah jika pada langkah keempat hasil evaluasi resikonya tidak dapat diterima maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Identifikasi evaluasi kembali opsi-opsi penanganan yang akan dipilih.
2. Menyiapkan rencana penanganan.
3. Mengimplementasikan rencana.
-     Langkah keenam adalah jika langkah keempat dan kelima sudah dapat diterima, maka yang dilakukan adalah memonitor dan menelaah kemungkinan resiko yang ada.

IV.   Kesimpulan
Penerapan proses manajemen resiko dapat dilakukan pada seluruh aktivitas bisnis maupun instansi atau secara khusus lebih menekankan pada aktivitas manajemen terhadap asset perusahaan.

Walaupun penerapan manajemen resiko pada perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi di Indonesia khususnya perusahaan-perusahaan kecil dan instansi-instansi yang baru belum kuat peraturan hukumnya, namun karena manajemen resiko merupakan praktik terbaik maka seharusnya sudah mulai dapat diterapkan secara sistematis, terintegrasi, dan melekat pada setiap aktivitas bisnis perusahaan dan instansi, khususnya pada aktivitas manajemen terhadap asset sehingga tujuan manajemen terhadap asset dapat tercapai.

Manajemen atas asset perusahaan/ instansi berbasis resiko dapat menjadi salah satu solusi dalam rangka memaksimalkan pengelolaan asset perusahaan dan instansi-instansi lainnya.


[1] Lih. Herman Darmawi, Manajemen Resiko, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hlm. 1-171.
[2] Ibid., hlm. 17.
[3] Ibid., hlm. 19-20.
[4] Ibid., hlm. 30.
[5] Ibid., hlm. 44.
[6] Ibid., hlm. 78-90.
[7] Ibid., hlm. 103-124.
[8] Lih., Robert Tampubolon, Risk Management, (Jakarta: Elex Media Computindo, 2007), hlm. 33-35.
[9]  Lih., T. Sunaryo, Manajemen Resiko Finansial, (Jakarta: Salemba, 2009), hlm. 121.
[10] Lih., Aries Heru Prasetyo, Sukses Mengelola Keuangan Usaha Mikro: Kecil Menengah, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006), hlm. 47.
[11] Lih., Jose Rizal Joesoef, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, (Jakarta: Salemba, 2008), hlm. 19.
[12] Ibid., hlm. 21.
[13] Sulad S. Hardanto, Manajemen Resiko Bagi Bank Umum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2009), hlm. 141.
[14] Ibid., hlm. 141.

1 komentar: